Komdigi Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Maret 08, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dilakukan pemerintah dengan menerbitkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital besar akan menjadi fokus penerapan kebijakan tersebut, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X Corp, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai berbagai ancaman di internet terhadap anak semakin meningkat, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan media sosial.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal," ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3).
"Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," tegasnya.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama, termasuk oleh para penyedia platform digital.