Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kawal Percepatan Ganti Rugi Lahan Warga Karangligar, Komisi I DPRD Karawang Beri Instruksi Tegas untuk Aktivitas Proyek

                           (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal percepatan pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Karangligar yang terdampak proyek normalisasi banjir. Dalam pertemuan tersebut, DPRD memberikan instruksi tegas untuk menghentikan sementara aktivitas proyek di lahan yang belum dibayar.

RDP yang berlangsung di gedung DPRD Karawang ini menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), organisasi Setakar, serta perwakilan masyarakat terdampak. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, didampingi Abdul Azis, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab tuntutan warga terkait kejelasan hak mereka. 

"Kami meminta kejelasan atas lahan masyarakat yang saat ini sudah mulai digunakan untuk proyek namun belum ada realisasi pembayaran," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa terdapat empat bidang tanah yang sedang dalam proses. Tiga bidang masih dalam tahap kelengkapan administrasi peta bidang dan penilaian harga oleh tim konsultan KGSB serta KJPP.

Sementara itu, satu bidang tanah mengalami kendala teknis karena sertifikat asli pemilik lahan hilang. Meski pemilik telah mengantongi surat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pencairan masih tertahan di tahap verifikasi.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang menjelaskan bahwa prosedur ketat di BPKAD dilakukan semata-mata untuk menjaga aspek legalitas. "Kami harus memastikan seluruh dokumen sesuai aturan guna menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari," ungkapnya.

Guna mengurai kebuntuan, Komisi I DPRD bersama DPUPR dan perwakilan masyarakat menyepakati empat poin utama sebagai solusi percepatan:
1. Dinas PUPR akan segera berkonsultasi mengenai legalitas surat keterangan BPN sebagai dasar pencairan dana bagi pemilik lahan yang kehilangan sertifikat.
2. Pemerintah daerah menginstruksikan kontraktor untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan warga yang belum dibayar hingga proses administrasi tuntas.
3. Seluruh instansi berkomitmen menyelesaikan dokumen di DPPKD agar warga dapat menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Akan dilakukan pematokan batas lahan yang sudah dibayar secara permanen untuk menghindari tumpang tindih penggunaan di lapangan.

Perwakilan masyarakat Karangligar menyambut baik kesepakatan ini. Mereka mengeluhkan lahan yang sudah digunakan selama tiga bulan tanpa kepastian kompensasi. Dengan adanya komitmen "Target Sebelum Lebaran", warga berharap janji pemerintah bukan sekadar formalitas.