Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasat Narkoba Toraja Utara Dipecat usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

                            (Doc-Istimewa)

Toraja, bukainnews.id - AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Toraja Utara dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 30 hari. Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Pol Zulham Effendy, terungkap bahwa Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap minggu.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, praktik tersebut telah berjalan selama 11 pekan. Kesepakatan itu bermula dari pertemuan antara keduanya dengan bandar narkoba di sebuah hotel.

"Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam.

Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi," ujar Zulham. Persidangan juga menyoroti pelepasan seorang bandar sabu bernama Kevin yang sebelumnya sempat ditahan oleh aparat.

Saat ditanya mengenai pihak yang memerintahkan pelepasan tahanan tersebut, Arifan disebut mencoba menghindari tanggung jawab dengan menyebut nama bawahannya, Nasrul.

"Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!" hardik Zulham saat menanggapi jawaban Arifan yang dinilai berbelit-belit dalam sidang.

Majelis etik menilai Arifan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan hingga persidangan berlangsung. Selain itu, ia juga dianggap mengabaikan surat edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang melindungi bandar narkoba dapat dijatuhi sanksi etik hingga pemecatan.

"Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutup Zulham.