Edarkan Bahan Petasan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
Maret 07, 2026
(Doc-Istimewa)
Gresik, bukainnews.id - Kasus dugaan peredaran serbuk petasan berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HDP (19) pada Minggu (1/3) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran bahan peledak pada Sabtu (28/2) malam.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
HDP diketahui merupakan warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kilogram serbuk petasan, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta satu sepeda motor Honda Megapro.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan menjual serbuk petasan di media online," ujar AKP Arya Wijaya, Kamis (5/3).
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Arya, pelaku mengedarkan serbuk petasan tersebut karena ingin memperoleh keuntungan sekaligus karena kegemarannya terhadap petasan.
"Pengakuan pelaku HDP tujuannya cari keuntungan dan kesenangan jualan karena memang hobi dia main mercon kertas," jelasnya.