Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Memacu Penyusunan Payung Hukum Daerah Berkualitas, Komisi IV DPRD Karawang Gelar Raker di Ruang Rapat 2

                            (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang terus memacu penyusunan payung hukum daerah yang berkualitas. Pada Senin (23/02/2026), Komisi IV menggelar Rapat Kerja (Raker) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Di samping itu, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 2 Gedung DPRD Kabupaten Karawang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, M.Pd. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan dan anggota Komisi IV lainnya.

Dalam pembahasan ini, Komisi IV melibatkan berbagai pihak strategis untuk membedah urgensi dan substansi regulasi kearsipan di Karawang. Sejumlah instansi dan pakar yang hadir di antaranya:
• Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karawang.
• Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
• Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang.
• Tim Akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang sebagai tim ahli.

Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, menekankan bahwa Raperda Inisiatif ini sangat krusial untuk memastikan tata kelola dokumen negara dan daerah berjalan lebih sistematis, aman, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. "Arsip adalah memori kolektif daerah. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan penyelenggaraan kearsipan di Karawang memiliki standar yang kuat, baik dari sisi pengamanan dokumen maupun kemudahan akses di masa depan," ujar Asep di sela-sela rapat.

Di sisi lain, kehadiran Tim Akademisi UBP Karawang dalam rapat ini bertujuan untuk memberikan landasan naskah akademik yang komprehensif. Sementara itu, keterlibatan BAPPERIDA dan Bagian Hukum dimaksudkan agar aturan yang disusun selaras dengan rencana pembangunan daerah serta tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada sinkronisasi peran tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjaga aset informasi daerah. Raperda ini diharapkan dapat segera masuk ke tahap selanjutnya agar Kabupaten Karawang memiliki regulasi yang modern terkait kearsipan.