Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Empat Aktivis Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Konten Demonstrasi

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta Pusat, bukainnews.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro dengan hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diajukan kepada Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq, pengelola akun Instagram @blokpolitikpelajar, gejayanmemanggil, dan aliansimahasiswapenggugat.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan penghasutan secara elektronik terkait aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025, yang dinilai melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa membeberkan 19 konten yang dianggap mengandung narasi provokatif dan berpotensi memicu kekerasan terhadap aparat serta fasilitas umum. Peran Delpedro disebut mencakup pengunggahan dan persetujuan kolaborasi konten saat situasi sosial memanas.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta Majelis Hakim segera melakukan penahanan terhadap keempat terdakwa.