Tok! Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Januari 26, 2026
Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka AS pada tanggal 22 Januari 2026 dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026. Sedangkan LF, pada tanggal 22 Januari 2026 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026. Menurutnya, setelah ditetapkan tersangka AS dan LF dilakukan penahanan.
"Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari," tutur Jimmy melalui keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, untuk Peran AS selaku pemilik CV MMS kata Jimmy, menggunakan perusahaannya melakukan tindakan pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Sedangkan LF selaku admin sekaligus petugas lapangan CV GBS, ditetapkan tersangka setelah pemilik CV GBS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
"LF bersama pemilik perusahaan, yang merancang dan membuat skenario atau skema sehingga tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi," ucapnya.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik menambahkan. Ia mengatakan bahwa dengan ditetapkannya dua tersangka AS dan LF, berarti sudah lima orang tersangka yang ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026), kejaksaan sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yakni ES, AH dan EN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.