Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Korupsi Proyek Kereta Api Medan, KPK Tetapkan PPK DJKA Medan sebagai Tersangka

                             (Doc-Istimewa)


Jakarta, bukainnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatra Utara. Kali ini, penyidik menahan Muhammad Chusnul (MC), yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan.


Chusnul diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara, sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA.


Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama oleh KPK terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.


"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).


Menurut Asep, selama menjalankan tugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan pada kurun waktu 2021–2024, Chusnul diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,12 miliar.


KPK menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.