Enam Anggota Yanma Mabes Polri jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata
Desember 13, 2025
(Doc-Istimewa)
Kalibata, bukainnews.id - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret enam anggota satuan pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri. Keenamnya kini telah menjadi tersangka dan terjerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan dari dua pria terkait dugaan pengeroyokan. Saat polisi tiba di lokasi, satu korban dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka parah dan kritis. Aparat kepolisian pun langsung melangsungkan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan enam oknum polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti. Maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Enam tersangka tersebut yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Selain mendapat proses secara pidana, Polri juga menjerat mereka dengan pelanggaran kode etik profesi.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan kita lakukan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," ujarnya.
"Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya. (Red).