Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasangan Muda di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara usai Bunuh Bayinya

                        (Doc-Fakta Indo)

Bojongsari, bukainnews.id - Kasus tragis mengguncang warga Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, setelah penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan. Bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, dengan mulut tertutup lakban dan tubuh terbungkus kain jarik batik di dalam sebuah ransel hitam.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap dua pelaku, yakni Muhammad Ribqi Robani (20) dan Rohimah Dewi Layila (21). Keduanya telah menjalin hubungan di luar pernikahan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. "Pelaku melahirkan bayi tersebut di rumahnya. Namun, karena panik dan merasa malu dengan keluarga, dan tetangga, mereka sepakat untuk melakukan tindakan keji," ujarnya.

"Mereka kemudian menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, mereka membungkus bayi tersebut dengan kain jarik batik berwarna biru. Kemudian, memasukkannya ke dalam tas jinjing merah lalu ke dalam tas ransel hitam." 

Mereka membuang bayi yang sudah tak bernyawa itu sejauh 5 km dari rumah pelaku. Kini, pasangan tersebut menjadi tersangka dan terjerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red).