Disdikpora Ungkap Kasus Pelajar di Kulon Progo Terjerat Judol dan Pinjol
Oktober 27, 2025
(Doc-Istimewa)
Kulon Progo, bukainnews.id - Kasus keterlibatan seorang siswa SMP di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY, dalam permainan judi online (judol) terungkap. Hal ini terjadi setelah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menerima laporan bahwa siswa tersebut tidak masuk sekolah selama beberapa waktu.
Setelah melakukan pendekatan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mendapati bahwa penyebabnya bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Siswa itu rupanya kecanduan permainan daring yang mengandung unsur judi hingga berujung pada pinjaman online (pinjol).
“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya, sehingga terjebak judol sampai ke pinjol,” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Minggu (26/10/2025).
Tak berhenti di situ, Nur mengungkapkan bahwa siswa tersebut menggunakan NIK bibinya untuk mengajukan pinjaman daring. Ketika tak sanggup melunasi, ia bahkan meminjam uang dari teman-temannya sekitar Rp4 juta.
“Karena tidak bisa mengembalikan, anaknya takut ke sekolah. (Malu ke sekolah) karena ketahuan suka judi, kemudian punya pinjaman ke teman,” sambungnya.
Siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Ia hidup bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan. Minimnya pengawasan dari orang tua menjadi pemicu anak itu terjerumus ke dunia judol dan pinjol.
Untuk mencegah putus sekolah, Pemkab Kulon Progo telah mengambil langkah penanganan lintas instansi. Langkah pertama yaitu memberikan pendampingan psikologi klinis kepada siswa agar dapat pulih dari kecanduan.
“Saya yakin psikolog pasti tahu caranya,” tegas Nur.
Hingga kini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga belum menemukan kasus lain yang serupa. Namun pihaknya akan tetap melakukan penelusuran guna mengantisipasi munculnya peristiwa sejenis di kemudian hari. (Red).