Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Miris! Dua Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan Ustadz di Bekasi

                         (Doc-Istimewa)

Bekasi, bukainnews.id - Polres Bekasi Kabupaten telah menahan seorang pria berinisial M (51), yang merupakan ustadz, atas tuduhan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini berlangsung setelah adanya laporan terkait perbuatan bejat yang ia lakukan terhadap anak angkatnya, ZA.

AKBP Agta Wijaya, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai dengan meminta keterangan dari kedua korban. Ia juga menyebutkan bahwa selain anak angkat pelaku, korban lain yang turut menjadi sasaran adalah keponakan tersangka yang berinisial SA.

"Awalnya pelapor selaku korban menerangkan awal mula kejadian pada 27 Juni 2025. Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya," ujar Agta, pada Jumat (26/9/2025).

Tindakan pencabulan tersebut ternyata telah berlangsung lama. "Dari pengakuan korban, pencabulan ini sudah ia alami sejak kelas 2 SMP. Lalu, ada korban lain berinisial SA selaku keponakan tersangka telah disetubuhi sejak kelas 6 SD," ungkapnya.

Korban ZA mengaku bahwa setelah insiden pada 27 Juni 2025, tersangka M langsung masuk ke kamar dan memaksanya untuk melancarkan aksi bejat. Pasca kejadian tersebut, korban sempat meninggalkan rumah. Namun akhirnya kembali beberapa hari kemudian dan menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada keluarga besarnya.

Tersangka M kini menghadapi jeratan hukum berlapis, yaitu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 8 huruf (a) Juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA