Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Terlibat Korupsi JTTS, Bintang Perbowo dan Rizal Sujipto Terancam Hukuman Berat

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Dua mantan pejabat PT Hutama Karya resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Keduanya adalah Bintang Perbowo (eks Dirut) dan M Rizal Sujipto (eks Kepala Divisi Bisnis & Ketua Tim Pengadaan Lahan).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, pada, Rabu (6/8/2025).

KPK menyebut pengadaan lahan tersebut tidak tercantum dalam RKAP 2018 dan tanpa SOP yang jelas. Bahkan, pembelian lahan itu tidak memiliki rencana bisnis sama sekali.

Selain dua tersangka, KPK juga menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) juga sebagai tersangka korporasi. Pemiliknya, Iskandar Zulkarnaen, juga sempat jadi tersangka, namun penyidikan terhenti karena ia meninggal dunia.

Audit BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar. Dari jumlah itu, Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar di Kalinda.Keduanya kini terancam hukuman berat atas pelanggaran UU Tipikor dan KUHP karena perbuatan yang merugikan negara dalam skala besar. (Red).


Tutup Iklan
WEB UTAMA