Ramai di Marketplace, Suplemen Pemutih Dr. LSW Ternyata Produk Ilegal
Agustus 23, 2025
(Doc-Tokopedia)
Jakarta, bukainnews.id – Suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang ramai terjual di marketplace dan media sosial dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Produk tersebut tidak terdaftar dan hasil uji laboratorium menunjukkan tidak mengandung L-glutathione sebagaimana klaimnya.
"Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pada Jumat (22/8/2025).
Produk yang klaimnya mengandung L-glutathione 500 mg ini justru tidak memiliki kandungan zat tersebut. Bahkan, BPOM telah menerima laporan masyarakat mengenai efek sampingnya, seperti mual, muntah, dan sesak napas. Atas aduan itu, BPOM mengambil sampel dari sejumlah marketplace dan mengujinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada L-glutathione sama sekali.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa penggunaan glutathione dengan dosis berlebihan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Contohnya seperti gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, hingga hipopigmentasi.
Saat ini, BPOM bekerja sama dengan pengelola e-commerce dan lembaga terkait untuk menurunkan produk dari pasaran sekaligus menindak pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat harap untuk lebih berhati-hati dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan.
"Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Masyarakat perlu ingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga harap tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan," tegasnya. (Red).