Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Siaran TVRI, Dijual Seharga Rp900 Ribu

                           (Doc-nixnews)

Jakarta, bukainnews.id – Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pelaku pencurian kabel satellite news gathering (SNG) milik TVRI pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung di kontrakan mereka yang berada di belakang SPBU Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Benar, 2 pelaku ditangkap, inisial BP dan ER," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (15/8/2025).

Kabel sepanjang 200 meter yang merupakan peralatan penting siaran langsung itu sebelumnya mereka curi pada Kamis dini hari. Saat itu kabel hendak digunakan dalam peliputan peringatan HUT ke-80 RI di Monas.

Kemudian, mereka membawa hasil curian ke kos pelaku ER. Di sana, mereka mengupas dan membakar kabel di area rel kereta Tanah Abang, lalu menjualnya.

"Mengupas dan membakar kabel di area pinggir rel, Tanah Abang. Menjual hasil pembakaran kabel seharga Rp 900 ribu," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra. 

Setelah menjual kabel, kedua pelaku membagi hasil uang tersebut. "Motif pelaku mencuri karena ekonomi, untuk keuntungan pribadi," ujarnya. Kini BP dan ER berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA