Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

OJK Instruksikan Enhanced Due Diligence pada Rekening Terkait Judi Online

                          (Doc-Pinterest)

Jakarta, bukainnews.id – Sebanyak 25.912 rekening bank terindikasi terlibat dalam praktik judi online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan data tersebut dan segera mendapat tindaklanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir seluruh rekening yang tercatat. "OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap sekitar 25.912 rekening. Ini Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (4/8/2025).

Selain pemblokiran, OJK mendesak perbankan melakukan pemeriksaan mendalam melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD). Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas maupun penyaluran dana bagi aktivitas ilegal.

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan keamanan siber di sektor perbankan. "OJK telah meminta bank untuk meningkatkan deteksi terhadap ancaman siber. Dengan pemantauan anomali transaksi secara berkala," tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional. Dengan langkah ini harapannya dapat meminimalisir terjadinya praktik judi online. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA