Cuti Bersama HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Agustus 08, 2025
(Doc-Depositphotos)
Jakarta, bukainnews.id – Masyarakat Indonesia akan mendapatkan tambahan cuti bersama pada Senin (18/8/2025), sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini turut menandatangani surat tersebut.
Keputusan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya. SKB tersebut yaitu (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat pembahasan berlangsung di kantor Kemenko PMK pada Kamis (7/8/2025). Saat itu, Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi memimpin rapat tersebut. Kemudian, turut hadir perwakilan dari sejumlah kementerian.
"Langkah ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujarnya.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan HUT RI ke-80 melalui berbagai kegiatan. Mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara budaya dan edukatif.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," ajaknya. (Red).