Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Abaikan Perda Nomor 1 Tahun 2011, DPRD Karawang Berikan Tindakan Tegas untuk PT FCC Indonesia

                          (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT FCC Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (25/07/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Karawang. Di mana, rapat tersebut terselenggara karena adanya dugaan praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal.

Pada kesempatan tersebut, Drs. H. Asep Junaedi selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang memimpin langsung rapat. Selain itu, berbagai pihak, seperti unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat turut hadir.

Pada kegiatan tersbut, Ketua Komisi IV menjelaskan penilaian DPRD terhadap PT FCC. Di mana, perusahaan tersebut telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. "PT FCC harus bertanggung jawab atas praktik rekrutmen yang mencederai kepercayaan masyarakat Karawang. Industri harus menghormati prinsip keadilan sosial dan transparansi," jelasnya.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin berikan desakan untuk memecat oknum HRD PT FCC. Salah satu poin paling menonjol dalam rekomendasi DPRD ini, yaitu oknum tersebut terkesan arogan dan tidak menghargai lembaga legislatif karena mangkir dari undangan resmi.

"Ketidakhadiran itu adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan pengabaian terhadap rakyat yang telah memberi ruang bagi investasi di Karawang," tegasnya.

Di dalam rapat, Ketua DPRD menandatangani dokumen resmi yang berisikan sembilan poin rekomendasi. Di mana, DPRD menegaskan bahwa jika PT FCC tidak segera melakukan pembenahan internal, maka sanksi administratif hingga menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, DPRD menilai persoalan ini lebih dari sekadar pelanggaran terhadap Perda. Di mana, hal ini berkaitan dengan konstitusi negara, khususnya Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan bermartabat.

Di samping itu, rekomendasi DPRD ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Wadas dan Forum Masyarakat Karawang Bersatu. Selain itu, pihak Satpol PP, BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang juga mendukung penuh.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Karawang juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. "Kalau perusahaan sudah berdiri dan beroperasi di Karawang, maka mereka wajib memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka pengangguran. Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat setempat," ujarnya.

Selanjutnya, DPRD juga meminta agar adanya investigasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen PT FCC karena diduga adanya sarat pelanggaran dan tidak berpihak pada warga Karawang. RDP ini menjadi bentuk penegasan DPRD Karawang bahwa perlindungan terhadap hak tenaga kerja lokal adalah prioritas. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan beretika. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA