Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Status Mitra Ojol Diubah Jadi Karyawan, Pakar Ingatkan Risiko Pembatasan Pekerja

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id — Rencana memasukkan pekerja platform digital ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Wacana tersebut mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang selama ini bekerja dengan skema kemitraan. Pemerintah mengkaji perubahan status mereka menjadi karyawan formal.

Namun, sejumlah pihak menilai perubahan status tersebut berisiko memberikan dampak besar terhadap industri digital. Mereka juga menganggap penerapan aturan itu kurang sesuai dengan karakter pekerjaan platform.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memperkirakan sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu di sektor platform digital berpotensi terdampak langsung.

Proyeksi tersebut muncul dalam diskusi publik Segara Research Institute pada 2 Oktober 2026. IdEA menyampaikan kekhawatiran tersebut jika pemerintah tetap memaksakan penerapan regulasi.

Pakar kebijakan Piter Abdullah menjelaskan karakter pekerjaan gig economy berbeda dengan pola kerja karyawan korporasi. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa menerapkan satu model aturan yang kaku.

Piter juga menilai penerapan aturan tersebut dapat mendorong platform membatasi jumlah pekerja. Menurutnya, pembatasan kuota pekerja oleh platform tidak dapat terhindarkan jika pemerintah memaksakan skema tersebut.