Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perpres Ojol Terbit, Komisi Pengemudi Roda Dua Dibatasi Maksimal 8 Persen

                          (Doc-Fakta Indo)

Jakarta, bukainnews.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Aturan ini mengatur perlindungan ekosistem transportasi digital, termasuk hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, Perpres tersebut tetap menempatkan pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan. Status ini sejalan dengan aspirasi pengemudi yang ingin memiliki keleluasaan menentukan jam kerja serta memilih aplikasi yang mereka gunakan.

Perpres tersebut membagi kewenangan pengaturan kepada tiga kementerian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tarif dan skema bagi hasil angkutan penumpang, termasuk batas maksimal komisi sebesar 8 persen untuk pengemudi ojol roda dua.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertugas mengatur tarif serta mekanisme penetapan harga layanan pengantaran barang dan makanan. Adapun Kementerian UMKM akan mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan. Pengawasan tersebut mencakup pemberian insentif tambahan dan perlindungan sosial bagi pengemudi.

Gojek menyambut penerbitan Perpres ini sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. CEO GoTo Hans Patuwo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjalankan ketentuan baru tersebut. Sejalan dengan arahan pemerintah, Gojek telah menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.