Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perizinan PT Sinar Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Karawang Siapkan Kunjungan


                          (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id — Komisi I DPRD Kabupaten Karawang berencana mengecek langsung kelengkapan perizinan PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil.Rencana tersebut muncul setelah persoalan legalitas dan aktivitas perusahaan menjadi perhatian publik. DPRD ingin memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status perizinan perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan bersama mitra kerja. DPMPTSP dan Satpol PP Karawang akan ikut dalam kunjungan tersebut.

"Kami di Komisi I belum mendapatkan informasi tentang PT. Sinar mengenai kelengkapan perizinannya. Mungkin nanti kalau ada waktu luang kami komisi I bersama mitra kerja yaitu DPMPTSP dan satpol PP akan berkunjung ke sana,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Saepudin, kunjungan lapangan penting untuk mengetahui kondisi perusahaan secara langsung. Tim juga akan menggali informasi dari pihak perusahaan serta instansi terkait.

Komisi I tidak hanya akan memeriksa dokumen administrasi. Mereka juga perlu memastikan aktivitas PT Sinar sesuai dengan perizinan yang perusahaan miliki.

Sebelumnya, kelengkapan izin PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil memang menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan izin yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan usaha di Karawang.

Hasil kunjungan nantinya dapat menjadi bahan DPRD dalam melakukan pengawasan. Jika tim menemukan persoalan administratif atau perizinan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai aturan.

Pengawasan tersebut juga diharapkan berlangsung secara transparan. Kepastian legalitas perusahaan berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Komisi I DPRD Karawang diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas setelah melakukan pengecekan. Publik juga dapat mengetahui langkah pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas perusahaan. Jika pemeriksaan menemukan izin yang belum lengkap atau tidak sesuai kegiatan usaha, instansi berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.