OJK Sanksi Tiga Emiten Terkait Dugaan Manipulasi Pasar dan Identitas Pemesan Saham
Oktober 17, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Jumat (16/10/2026).
Ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan Grup Sinar Mas dan konglomerat Prajogo Pangestu. OJK menjatuhkan sanksi setelah menemukan bukti dugaan manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Pihak OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa besaran denda untuk setiap emiten berbeda. DSSA menerima denda sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan BREN dikenai Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar kepada CUAN,” ujar Hasan.
Penindakan tersebut berlangsung ketika transparansi kepemilikan saham dan praktik perdagangan di pasar modal Indonesia menjadi sorotan penyedia indeks global, MSCI.
Sorotan itu mencakup persoalan keterbukaan kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta penegakan aturan di pasar modal. MSCI juga disebut tengah mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari *Emerging Market* menjadi *Standalone Market*.
Langkah OJK tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap dugaan pelanggaran pasar modal, di tengah tuntutan peningkatan transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.