Menkop Ferry Juliantono Sebut Koperasi Merah Putih Boleh Kelola Tambang
Oktober 15, 2026
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah menghadiri rapat koordinasi KDKMP di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi [KDKMP mengelola tambang]," ucapnya.
Ferry menjelaskan, KDKMP dapat mengelola tambang apabila wilayah desa atau kelurahan memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara. Ia juga meyakini kegiatan pertambangan yang dikelola koperasi nantinya tidak akan mengganggu operasional perusahaan tambang yang sudah lebih dahulu beroperasi.
"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. [KDKMP] enggak [akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain]," tutur dia.
Pernyataan tersebut menegaskan peluang bagi KDKMP untuk terlibat dalam sektor pertambangan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada ketentuan perizinan dan peraturan pertambangan yang berlaku.