Mashudi Mundur dari Dirjenpas, Kemenimipas Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Oktober 01, 2026
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri Mashudi tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya pada bidang pemasyarakatan.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.
Akbar menjelaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Akbar.
Mashudi mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Kemenimipas juga memastikan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Kementerian menempatkan keberlangsungan pelayanan dan tugas organisasi sebagai prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.