Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Restitusi Capai Rp1,27 Miliar
Oktober 12, 2026
(Doc-Istimewa)
Yogyakarta, bukainnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," tegas JPU.
Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp900 juta kepada Diyah. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, jaksa menuntut pidana pengganti selama 180 hari penjara.
JPU menetapkan batas pembayaran denda selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dapat meminta perpanjangan waktu selama satu bulan.
Apabila Diyah tetap tidak membayar denda, jaksa meminta penyitaan dan pelelangan harta kekayaannya untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 180 hari.
Jaksa juga menuntut Diyah membayar restitusi kepada 83 anak korban kekerasan dan penelantaran. Nilai restitusi tersebut mencapai Rp1.275.166.398,80, sesuai Surat Keputusan (SK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
JPU meminta agar terdakwa melunasi restitusi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta dan kekayaan terdakwa akan disita negara untuk kemudian dilelang.
Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar restitusi, jaksa menuntut pidana pengganti selama 27 hari penjara.
Tak hanya hukuman penjara, denda, dan restitusi, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tambahan. Jaksa memohon pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center serta penutupan operasional Kelompok Bermain/Play Group (KB/PG) TK Little Aresha milik terdakwa selama empat tahun.
Seluruh tuntutan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.