Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imbas Temuan Lapas Mewah, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan sebagai ASN

                          (Doc-Fakta Indo)

Cibinong, bukainnews.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong. Salah satu yang menerima sanksi ialah Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Kemenimipas memberhentikan Wisnu dari statusnya sebagai ASN.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan membenarkan pemberhentian tersebut pada Senin (5/10/2026).

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan Wisnu dari jabatannya sebagai Kalapas Cibinong. Langkah itu menyusul temuan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong yang menjadi sorotan.

Selain Wisnu, Kemenimipas juga memberikan hukuman disiplin kepada 16 ASN lainnya. Masing-masing ASN menerima sanksi dengan tingkat berbeda.

Kemenimipas menjatuhkan sanksi tersebut setelah pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran itu berkaitan dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.