Sopir Truk Dibakar Hidup-Hidup oleh Bos di Bali, Berikut Motifnya
September 25, 2026
Bali, bukainnews.id – Seorang sopir truk berinisial IGS (20) mengalami luka bakar hingga 68 persen setelah bosnya, IPCP (37), diduga membakarnya hidup-hidup. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali. Kejadian berlangsung Jumat (18/9) sekitar pukul 11.30 WITA.
Polisi menduga pelaku menggunakan BBM jenis Pertalite untuk membakar korban. Sebelum kejadian, IPCP mendatangi rumah IGS untuk menanyakan uang setoran senilai Rp8,5 juta.
Saat itu, IGS sedang beristirahat di kamar. Ia sebelumnya tidak bekerja selama dua hari karena sakit.
IPCP kemudian masuk ke kamar korban. Keduanya terlibat cekcok sebelum api tiba-tiba muncul dari dalam kamar.
IGS kemudian berlari keluar rumah dengan kondisi tubuh terbakar. Warga sekitar segera membantu memadamkan api.
Warga selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Selat. Petugas medis kemudian merujuk IGS ke RSUD Karangasem karena mengalami luka serius.
Dokter akhirnya merujuk korban ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. Tim medis mencatat luka bakar korban mencapai 68 persen.
Kepala Instalasi Rawat Intensif RSUP Prof. Ngoerah I Putu Kurniyanta mengatakan tim medis telah melakukan sejumlah tindakan. Dokter membersihkan luka, mengamankan jalan napas, memberikan cairan, dan melakukan pertolongan awal.
"Hari keempat ini masih kami lakukan stabilisasi untuk memulihkan proses-proses dalam tubuhnya dan mencegah infeksi di kemudian hari," kata Kurniyanta, Selasa (22/9).
Dokter juga menduga IGS mengalami trauma inhalasi akibat menghirup uap panas. Kondisi tersebut membuat korban masih membutuhkan bantuan alat untuk bernapas.
Luka bakar paling banyak terdapat pada bagian dada atau toraks. Luka tersebut melingkar hingga bagian belakang dengan derajat 2B sampai 3.
Tim medis juga menemukan sisa jelaga atau asap yang masuk ke paru-paru korban. Kondisi itu membuat dokter terus memantau perkembangan pernapasannya.
IGS kemungkinan masih membutuhkan operasi untuk menangani luka bakarnya. Jika kondisinya membaik, dokter akan mengambil tandur kulit dari bagian paha korban.
Sementara itu, polisi telah menetapkan IPCP sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku membakar korban karena belum menerima uang hasil kerja dan uang modal sekitar Rp8,5 juta.
Polisi menjerat IPCP dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.