Sajikan Semut sebagai Topping Sorbet, Pemilik Restoran Michelin Didenda Rp192 Juta
September 18, 2026
Korea Selatan, bukainnews.id — Pemilik restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan (Korsel) mendapat hukuman denda setelah pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penyajian semut sebagai bagian dari menu.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp192 juta kepada pemilik restoran tersebut pada Rabu (16/9/2026).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda 20 juta won atau sekitar Rp256 juta.
Kasus tersebut bermula ketika restoran itu menggunakan semut sebagai bahan dalam makanan yang mereka jual. Salah satu menu yang menjadi perhatian berupa sorbet dengan taburan semut sebagai topping.
Pihak restoran mengakui penggunaan semut tersebut. Namun, mereka menyatakan koki tidak mengetahui bahwa penggunaan bahan tersebut melanggar ketentuan hukum di Korea Selatan.
Restoran itu kemudian menghadapi perkara karena melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan setempat. Selain persoalan penggunaan semut, jaksa juga mempersoalkan kualitas bahan yang digunakan restoran.
Jaksa menyebut hasil penyelidikan menunjukkan kandungan logam berat dalam semut yang digunakan restoran jauh melampaui batas yang berlaku.
"menemukan semut dari restoran ini mengandung kadar logam berat hingga 55 kali batas maksimum yang diizinkan untuk serangga yang dapat dimakan".
Jaksa juga menuduh restoran tersebut menggunakan sekitar 49.000 semut dalam 12.200 hidangan sorbet.
Atas dua persoalan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun dan denda 20 juta won. Namun, hakim akhirnya memilih menjatuhkan hukuman berupa denda 15 juta won tanpa hukuman penjara.
Pengadilan tidak mengungkap identitas pemilik restoran maupun nama tempat usahanya. Pihak pengadilan hanya menyebut pemilik restoran sebagai perempuan bermarga Kim.