PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku November 2026, Ini 4 Platform yang Ditunjuk
September 17, 2026
Jakarta, bukainnews.id — Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace pada 1 November 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut mulai berjalan setelah pemerintah mengakhiri masa penundaan pada 31 Oktober 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah tetap mengacu pada jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.
"Kalau dari pengumuman yang sudah diberikan, bahwa penundaan sampai dengan 31 Oktober, maka akan mulai tanggal 1 November,” kata Inge kepada Tirto, Kamis (17/9/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menunjuk pihak ketiga atau perusahaan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Empat marketplace yang mendapat penunjukan pemerintah sebagai pemungut pajak tersebut yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempat platform itu akan mulai menjalankan pemungutan PPh 22 pada 1 November 2026.
Sebelumnya, pemerintah menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah mengambil langkah itu untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian nasional.
Meski mengalami penundaan, DJP menyatakan pemerintah tidak mengubah substansi aturan perpajakan tersebut. Dengan demikian, marketplace yang mendapat penunjukan tetap akan menjalankan kewajibannya mulai November 2026.