Polda Metro Tetapkan Masinis Argo Bromo jadi Tersangka Peristiwa Bekasi, Ini Alasannya
September 29, 2026
(Doc-Fakta Indo)
Bekasi, bukainnews.id — Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KRL di Bekasi. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penyidik menilai masinis seharusnya melakukan pengereman darurat lebih awal.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake harusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat kecelakaan," kata I Dewa Anom Danujaya, Selasa (29/9/2026).
Kecelakaan bermula ketika sebuah taksi listrik berhenti di perlintasan karena kendaraan di depannya menghalangi jalan. KRL kemudian menabrak taksi listrik tersebut.
Insiden itu membuat seorang masinis KRL lain melihat adanya kerumunan di sekitar lokasi. Ia kemudian menghentikan keretanya sebelum akhirnya KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL tersebut dari belakang.
Polisi kemudian menetapkan masinis Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.