Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemerintah Siapkan Rekening Rp50 Ribu untuk Warga yang Genap 17 Tahun

                         (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah menyiapkan pembukaan rekening bagi masyarakat yang memasuki usia 17 tahun. Setiap rekening tersebut nantinya langsung diisi dana sebesar Rp50 ribu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara simposium ekonomi syariah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Pembukaan rekening akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Pemerintah menargetkan program tersebut dapat memperluas akses rekening hingga sekitar 200 juta penduduk. Dalam pelaksanaannya, pembukaan rekening akan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki pemerintah melalui Dukcapil.

Data NIK tersebut nantinya akan dipadankan dengan data sistem pembayaran yang dimiliki Bank Indonesia. Sementara mekanisme teknis pelaksanaannya masih disiapkan bersama oleh sejumlah lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Untuk penerbitan rekening, pemerintah menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS). Kedua bank pelat merah tersebut akan menggunakan sistem yang mereka miliki untuk menjalankan program tersebut.

“Nah tentu mekanismenya dibuat tentu dengan aplikasi digital yang akan disiapkan oleh BRI maupun BSI, dan nanti tentu basisnya dari NIK," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, rekening yang disediakan melalui BRI dan BSI nantinya memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perbankan, termasuk produk dan layanan berbasis syariah.

Selain membuka rekening, pemerintah juga akan langsung memberikan dana awal sebesar Rp50 ribu kepada setiap penerima.

"Selain rekening koran itu pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp50.000 per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi," kata Airlangga.

Ia menegaskan, dana Rp50 ribu tersebut tidak boleh berkurang akibat adanya potongan biaya administrasi perbankan.