Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Panik dan Malu, Nenek di Pati Nekat Buang Cucu Sendiri

                             (Doc-Tirtoid)

Pati, bukainnews.id — Polisi mengungkap aksi seorang nenek berinisial SL (47) di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Pati, yang membuang cucunya sendiri pada Selasa (8/9/2026) malam. SL kemudian membuat cerita seolah-olah menemukan bayi tersebut dalam sebuah kardus di pinggir jalan. Polisi membongkar skenario itu setelah menerima laporan mengenai penemuan bayi di jalan yang menghubungkan Desa Badegan dengan Desa Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan SL awalnya tidak menyiapkan rencana tersebut. Saat itu, SL memaksa anaknya menjalani proses persalinan sendiri di rumah.

Ide tersebut muncul ketika kondisi bayi mulai mengkhawatirkan. SL dan suaminya kemudian berencana membawa bayi ke RS Keluarga Sehat (KSH).

"Saat dari rumah itu memang berpamitan mau membawa anak korban ke rumah sakit. Namun, setelah suami nenek manasi mobil dan siap, sang nenek punya ide yang berbeda. Dia langsung mengambil kardus dari dalam rumah untuk dibawa sekaligus ke rumah sakit untuk menciptakan skenario tentang penggelapan asal usul anak perempuan tersebut," kata Dika.

Menurut Dika, ibu bayi juga tidak mengetahui rencana SL membuat skenario tersebut.

"Jadi tahunya ibu dari anak tersebut bahwasanya anaknya menangis dan juga saat itu warnanya sudah membiru. Nah, jadi lalu dibawa ke KSH. Jadi tahunya dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Sekitar pukul 20.45 WIB, SL membawa bayi ke rumah sakit. Ia kemudian mengatakan kepada sekuriti dan perawat IGD bahwa dirinya menemukan bayi tersebut. Pegawai rumah sakit yang mengetahui informasi itu kemudian melapor kepada Polsek Margorejo.

Polisi langsung mendatangi lokasi penemuan dan memeriksa rumah SL. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bercak darah di saluran air. SL sebelumnya menyebut bercak tersebut sebagai darah menstruasi anaknya.

Pada awal pemeriksaan, SL masih menyangkal keterlibatannya. Polisi terus menggali informasi hingga akhirnya SL mengakui perbuatannya.

"Namun kita tetap melakukan upaya penggalian informasi sampai terlapor mengakui bahwasanya ibu dari anak korban tersebut melakukan persalinan di rumah dan karena panik (dan malu) sehingga terlapor membuat skenario seolah-olah menemukan bayi," jelasnya.

Polisi juga memastikan bayi tersebut bukan hasil hubungan gelap. Berdasarkan keterangan yang polisi peroleh, bayi merupakan anak dari suami ibu korban yang telah berpisah, tetapi keduanya belum resmi bercerai.

"(Bayi tersebut) bukan hasil hubungan gelap. Berdasarkan keterangan memang itu merupakan anak dari suami yang memang sudah pisah namun belum secara benar-benar (resmi bercerai)," katanya.

Polisi menjerat SL dengan Pasal 401 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.