Kemenhub Perpanjang Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
September 07, 2026
Keputusan tersebut tetap diberlakukan meski hasil pemantauan langsung di sejumlah bandara menunjukkan tidak ditemukan lagi residu abu vulkanik. Pemerintah memilih langkah konservatif untuk memastikan kondisi penerbangan benar-benar aman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengujian menggunakan metode paper test di beberapa bandara memang telah menunjukkan hasil negatif. Namun, kondisi tersebut belum menjadi dasar untuk kembali menerbitkan izin penerbangan.
"Kenapa kami bersikap konservatif? Karena sebagaimana kita ketahui arah angin sangat dinamis. Kami ingin memastikan betul bahwa debu vulkanik ini menjauh dari lokasi bandara yang ada di sekitar Gunung Anak Krakatau," tutur Dudy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (7/9/2026) sore.
Menurut Dudy, keputusan untuk membuka kembali operasional bandara akan mempertimbangkan rekomendasi keselamatan dari Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin. Lembaga tersebut menjadi pusat rujukan resmi terkait pergerakan abu vulkanik.
Perpanjangan penutupan juga diperlukan agar pengelola bandara memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sekaligus pembersihan berbagai fasilitas di sisi udara. Di sisi lain, maskapai penerbangan dapat memastikan kondisi mesin pesawat tidak lagi berisiko terkena paparan abu vulkanik.
Untuk mendukung langkah mitigasi tersebut, AirNav Indonesia telah mengeluarkan pembaruan Notice to Airmen (NOTAM). Dalam pembaruan itu, status operasional delapan bandara ditetapkan closed atau ditutup hingga estimasi pukul 23.59 WIB.
Delapan bandara yang terdampak adalah:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Banten — NOTAM A3387/26
2. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta — NOTAM A3386/26
3. Bandara Radin Inten II (TKG), Lampung — NOTAM B1153/26
4. Bandara Husein Sastranegara (BDO), Bandung — NOTAM C1116/26
5. Bandara Budiarto (RTO), Curug, Banten — NOTAM C1115/26
6. Bandara Pondok Cabe (PCB), Banten — NOTAM C1118/26
7. Bandara Muhammad Taufiq Kiemas (WILP), Lampung — NOTAM C1117/26
8. Bandara Salakanagara Tanjung Lesung (WIHI), Pandeglang, Banten — NOTAM C1119/26