Kasus Suap Ijon Proyek, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun
September 15, 2026
Bekasi, bukainnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman berbeda kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara suap ijon proyek. Sidang pada Senin (14/9) itu menghukum Ade dengan 6 tahun penjara, sedangkan HM Kunang menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika keduanya tidak membayar denda, masing-masing harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 100 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara itu, jaksa mendakwa Ade menerima uang dari pengusaha asal Bekasi, Sarjan, untuk mengatur sejumlah paket pekerjaan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2025. Total uang yang diterima Ade dan pihak terkait mencapai Rp12,4 miliar. Sementara itu, Ade disebut menerima Rp11,4 miliar dari Sarjan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Hakim kemudian memperhitungkan sejumlah uang yang telah disita sebagai barang bukti, yakni Rp204,6 juta pada barang bukti nomor 331 dan 332 serta Rp761.946.940 pada barang bukti nomor 333.
Setelah pengurangan tersebut, Ade masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.433.453.060.
Jika Ade tidak melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aparat dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila Ade tidak memiliki harta yang cukup, majelis hakim menetapkan hukuman pengganti berupa penjara selama 2 tahun.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak Ade untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
Sementara itu, HM Kunang juga mendapat kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Namun, HM Kunang telah memenuhi kewajiban tersebut melalui pembayaran Rp1 miliar yang tercatat sebagai barang bukti nomor 342 dan telah masuk ke rekening penampungan KPK.