Diduga Lakukan Pungli Food Truck Bolosego, 2 Polisi Dinyatakan Tak Bersalah
September 22, 2026
Yogyakarta, bukainnews.id - menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan pungli terhadap food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid).
Propam menetapkan status tersebut setelah menyelesaikan penyelidikan dan menggelar perkara pada Senin sore (21/9/2026).
Setelah penetapan itu, petugas mengamankan Aipda S ke tempat khusus (patsus). Ia menjalani pemeriksaan pendahuluan sebelum mengikuti proses Sidang Disiplin.
Sementara itu, Propam juga memeriksa dua anggota kepolisian lainnya terkait kasus tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak terbukti melanggar SOP.
Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono membenarkan penetapan tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” ujar Wahyu.