Diduga Diperkosa hingga Hamil, Santriwati di Sleman Laporkan Pengurus Ponpes
September 11, 2026
Sleman, bukainnews.id – Seorang perempuan berusia 21 tahun melaporkan dugaan pemerkosaan ke polisi di Sleman, DIY. Korban merupakan santriwati lulusan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sleman.
Kasus tersebut melibatkan seorang pengurus ponpes berinisial GN yang korban laporkan pada 7 September 2026. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyebut dugaan pemerkosaan terjadi dua kali.
Peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025, kemudian kembali terjadi pada Januari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban kini tengah mengandung dengan perkiraan persalinan pada Oktober mendatang.
Korban sebelumnya menempuh pendidikan SMP hingga SMA di ponpes tersebut. Setelah lulus, korban masih mengabdi selama sekitar dua tahun tanpa menerima gaji.
Menurut Gusti, pihak ponpes menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk pengabdian atau berkhidmat. Gusti menjelaskan, kejadian pertama bermula ketika GN meminta korban datang ke ruangannya.
GN saat itu beralasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan korban. Namun, setelah korban masuk, GN justru mengunci pintu ruangan tersebut. Korban kemudian diduga mengalami pemerkosaan di dalam ruangan tersebut. Setelah kejadian, korban disebut mengalami ketakutan, kebingungan, trauma, dan tekanan batin.
GN juga diduga meminta korban merahasiakan kejadian tersebut dari orang lain. Korban disebut mendapat ancaman bahwa keluarganya akan hancur jika mengetahui peristiwa tersebut.
Dugaan pemerkosaan kembali terjadi pada Januari 2026. Gusti juga mengungkap dugaan adanya upaya menikahkan korban secara siri atau cara lain.
Menurutnya, upaya tersebut diduga bertujuan menutupi kasus yang dialami korban. "Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," kata Gusti di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Sementara itu, kakak korban berinisial MM mengatakan kondisi psikis adiknya kini mulai membaik. MM menjadi salah satu anggota keluarga pertama yang mengetahui kehamilan korban.
Saat itu, MM mendapat informasi bahwa korban akan dibawa ke Lampung atas usulan pihak ponpes. Bayi yang dikandung korban juga disebut akan diberikan untuk diadopsi.
MM menolak rencana tersebut dan langsung berangkat dari Ngawi untuk menjemput korban. Ia kemudian mengetahui korban berada di Magelang dan disebut disembunyikan pihak ponpes.
Keluarga korban kini meminta polisi mengusut laporan tersebut secara profesional. Keluarga berharap polisi memproses pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta perlindungan bagi korban selama proses hukum berlangsung. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pemerkosaan tersebut.