Diduga Dibuka Kebun Sawit, Kementerian Kehutanan Segel Lahan Bekas Karhutla di Ketapang
September 09, 2026
Ketapang, bukainnews.id – Kementerian Kehutanan menyegel area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan yang baru saja terdampak kebakaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, lahan yang baru selesai terbakar tidak semestinya langsung dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang kemudian memasang tanda penyegelan di lokasi. Selama proses hukum berjalan, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dilarang memasuki area tersebut dan melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan yang telah disegel.
Sebelum melakukan penyegelan, tim gabungan mendapati kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Hutan Produksi Konversi. Petugas juga menemukan pembangunan parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang mencapai 1.050 meter.
Selain itu, terdapat badan jalan selebar enam meter dengan panjang sekitar 1.050 meter yang dibuat di kawasan tersebut.
Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan satu unit excavator Sumitomo S130. Dua orang berinisial W dan WN juga turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan.
Saat ini, W dan WN masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada petugas.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.