Curi TV dan Sound System, Residivis di Tambora Sembunyi di Salon Air
September 23, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Polisi menangkap GF, pelaku pencurian televisi dan sound system di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Petugas menangkap GF setelah melacak angkot yang ia gunakan saat menjalankan aksinya.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Tanah Sereal, Gang Waspada 1, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. Pencurian terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 19.05 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk mencari makan malam.
Korban meninggalkan rumah dalam kondisi pintu tidak terkunci. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan GF untuk masuk ke dalam rumah.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
"Awalnya mencari temannya. Melihat ada rumah dalam keadaan tidak terkunci, tersangka memasuki rumah tersebut," kata Wahyu kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (22/9).
Setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah, GF langsung mengambil dua barang elektronik.Ia membawa satu unit televisi dan sound system merek Zomba. GF kemudian memasukkan kedua barang tersebut ke dalam angkot yang ia kendarai.
Korban mengetahui pencurian setelah kembali ke rumah. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Tim Tiger langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.
Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria membawa televisi dan sound system dari rumah korban.
"Dari CCTV terlihat satu orang mengangkut sebuah TV dan sound system. Ada saksi yang mengetahui bahwa orang dalam rekaman CCTV tersebut merupakan sopir angkot, namun saat itu identitasnya belum diketahui," jelas Wahyu.
Unit Reskrim Polsek Tambora lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke sebuah angkot di kawasan Jalan Kerendang. Petugas menduga angkot tersebut digunakan GF saat mencuri.
Polisi kemudian memburu GF. Saat petugas datang, GF sempat bersembunyi di sekitar salon air di Jalan Kerendang.
Petugas akhirnya menemukan dan menangkap GF di lokasi tersebut. Polisi juga menemukan barang curian yang GF sembunyikan di dalam angkotnya.
"Untuk barang tersebut berhasil kami temukan. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam angkot milik tersangka," ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan GF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi mencatat GF sebagai residivis kasus pencurian.
Polisi menjerat GF dengan Pasal 477 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.