Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar, Berikut Kronologinya

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan emas melalui empat bandara di Indonesia. Petugas mengamankan total 29 kilogram emas dengan nilai mencapai sekitar Rp73,3 miliar.

Penindakan tersebut berlangsung pada 5-14 September 2026 di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut juga mencegah potensi kerugian penerimaan negara dari bea keluar.

"Mengamankan total potensi kerugian negara atau dari potensi bea keluar yang harus dipungut sebesar Rp8,5 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

Petugas menemukan sejumlah modus dalam kasus tersebut. Para pelaku antara lain menyembunyikan logam dalam peralatan elektronik, membawa emas sebagai barang bawaan penumpang, hingga menggunakan metode *body strapping* dengan menempelkan emas pada tubuh.

Salah satu penindakan berlangsung di Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Petugas Bea Cukai mengamankan warga negara India berinisial NU setelah menemukan empat keping logam yang mereka duga sebagai emas.

Barang tersebut memiliki berat 1.522 gram dengan perkiraan nilai Rp3,95 miliar. Petugas menghitung potensi kerugian penerimaan negara dari kasus itu mencapai Rp383 juta.

Sementara itu, petugas di Bandara Soekarno-Hatta melakukan penindakan pada Kamis (10/9). Mereka mengamankan dua warga negara China berinisial MZ dan SL.

Dari kedua orang tersebut, petugas menemukan 10 keping emas dengan berat total 10.053 gram. Nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp25,3 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp2,5 miliar.

Petugas juga menggagalkan penyelundupan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). Dalam penindakan itu, petugas mengamankan warga negara China berinisial ZG.

ZG membawa 14 keping emas batangan dengan berat 10.418,3 gram. Petugas menemukan emas tersebut melalui modus *body strapping*. Nilai barang mencapai sekitar Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.

Penindakan lainnya berlangsung di Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9). Petugas mengamankan lima warga negara China berinisial JM, ZW, TC, ZS, dan ZH dalam dua penindakan berbeda.

Dalam penindakan pertama, petugas menemukan serbuk yang mereka duga sebagai emas dengan berat 5.721 gram. Nilai serbuk tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.

Pada penindakan kedua, petugas menemukan perhiasan yang mereka duga sebagai emas dengan berat 1.361 gram. Nilainya mencapai sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.