Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Turun dari 10 Jadi 9 Tahun

                         (Doc-Fakta Indo)

Jakarta, bukainnews.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem dalam putusan banding pada Kamis (24/9/2026).

Putusan tersebut mengurangi hukuman Nadiem pada tingkat pertama yang sebelumnya mencapai 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar," ujar hakim.

Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut, aparat akan merampas dan melelang harta bendanya.

Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi kewajiban tersebut, Nadiem harus menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.

Pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Nadiem kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mempertahankan putusan bersalah terhadap Nadiem, tetapi mengurangi pidana penjaranya.

Usai putusan banding, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.