Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bahas Perubahan Anggaran hingga APBD 2027, Ini Hasil Rapat Paripurna DPRD Karawang

                           (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id — Pada hari Jumat (11/9/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di gedung utama DPRD Karawang, Jumat (11/9/2026). Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin memimpin rapat yang membahas sejumlah agenda strategis terkait pembangunan daerah.

Wakil Ketua dan Anggota DPRD mengikuti rapat secara langsung maupun hybrid melalui Zoom Meeting. Wakil Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat juga turut menghadiri rapat tersebut.

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni:
1. DPRD menyetujui rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
2. DPRD membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus).
3. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2027.

Dalam momen ini, H. Endang Sodikin menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD ini 2026 menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat Karawang. "Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan agar program pembangunan yang dijalankan Pemkab Karawang lebih terarah, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. DPRD bersama eksekutif harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyepakati pembentukan beberapa Pansus. Nantinya, tim tersebut akan mengkaji secara khusus materi Raperda yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam sehingga DPRD dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga mendorong legislatif dan eksekutif untuk mempertahankan sinergi dalam pembahasan Raperda APBD 2027. Menurutnya, kerja sama kedua pihak dapat membantu proses pembahasan berjalan lancar dan selesai sesuai mekanisme serta jadwal yang berlaku.

Lalu, setelah persetujuan perubahan KUA-PPAS 2026 dan pembentukan Pansus, DPRD Kabupaten Karawang bersama jajaran eksekutif akan melanjutkan pembahasan tahapan selanjutnya melalui rapat intensif di tingkat komisi serta Pansus.