Abpednas Sampaikan Aspirasi, Saepudin Zuhri: Harus Mencantumkan Tunjangan Purnabakti
September 11, 2026
Di samping itu, Abpednas menyampaikan aspirasinya yakni meminta tunjangan purnabakti bagi anggota BPD, kendaraan dinas untuk menunjang tugas anggota BPD, serta fasilitasi sekretariat bagi DPD Abpednas Kabupaten Karawang.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH., mengatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Abpednas. Mengenai tunjangan purnabakti, Saepudin menilai hal ini menjadi perhatian pemerintah desa. Terlebih, ketentuan mengenai tunjangan purnabakti anggota BPD telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
“Saya berharap DPMD dapat menyampaikan kepada Bupati untuk menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” jelasnya.
Kepala Bisang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, menjelaskan bahwa Pasal 74 Perbup Nomor 24 Tahun 2026 telah mengatur bahwa anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Terkait aspirasi mengenai kendaraan dinas anggota BPD, Puryanto mengatakan pihaknya akan mengupayakannya. Namun hal ini belum bisa memberikan kepastian karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
DPRD Karawang berharap aspirasi yang disampaikan Abpednas dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.