Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

31 KK di Ledoksari Solo Tolak Pengosongan Lahan, KAI Siapkan SP 2

                              (Doc-Tirtoid)

Solo, bukainnews.id – Puluhan keluarga di Ledoksari, Jebres, Solo, menolak pengosongan lahan yang ditempati mereka. Penolakan muncul setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga.

Pengurus Paguyuban Mas Jamali, Wawan Prabusarwono, mengatakan warga sudah mengikuti sosialisasi sebanyak tiga kali. Dalam sosialisasi awal, KAI menjelaskan rencana penertiban kawasan untuk pengembangan Stasiun Jebres.

"Dalam sosialisasi pertama, itu kan ada pemaparan disampaikan bahwa KAI memang untuk adanya penertiban atau penataan atau bahkan penggusuran, itu bahasanya mereka, aku enggak tahu. Bahasanya mereka itu untuk penertiban kawasan ini mau digunakan untuk pengembangan stasiun," kata Wawan, Rabu (9/9).

KAI kemudian menawarkan uang bongkar kepada warga yang terdampak. Besaran uang bongkar mencapai Rp250 ribu per meter untuk bangunan permanen.

Sementara untuk bangunan non-permanen, KAI menawarkan Rp200 ribu per meter. Namun, tawaran tersebut tidak membuat warga bersedia meninggalkan lahan.

Persoalan tersebut sebelumnya sempat dibahas melalui audiensi bersama DPRD Solo. Dalam audiensi itu, DPRD meminta KAI tidak mengambil tindakan secara sepihak.

Meski demikian, KAI tetap menerbitkan SP 1 kepada warga. Wawan menyebut warga sudah menempati kawasan tersebut sejak 1960.

Sebanyak 31 kepala keluarga atau KK terdampak rencana pengosongan lahan. Warga juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun 1989 sebagai salah satu dasar penolakan.

Di sisi lain, KAI menyatakan memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Manajer Humas Daop VI PT KAI Feni Novida Saragih mengatakan kawasan itu akan ditata dan diperluas.

Penataan tersebut bertujuan mengembangkan Stasiun Jebres sekaligus mendukung pertumbuhan angkutan. Menurut KAI, pengembangan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional.

KAI juga menyebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 atas lahan tersebut. Menurut KAI, sertifikat itu berkaitan dengan transformasi perusahaan dari PJKA, Perumka, hingga menjadi PT KAI.

KAI juga memperkuat penyertifikatan aset dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain Groundkaart milik KAI dan Peta Bumi Tahun 1947.

Peta tersebut dikeluarkan oleh pemerintah. KAI menyebut sebagian warga sebelumnya pernah membuat perjanjian sewa lahan. Namun, rata-rata masa sewa tersebut berakhir pada 2010. KAI juga menyebut banyak penyewa mengalami gagal bayar.

Nantinya, KAI akan mengembangkan lahan tersebut sebagai titik koneksi antartransportasi. Feni juga membenarkan bahwa KAI telah mengirimkan SP 1 kepada warga. KAI selanjutnya akan menerbitkan SP 2 apabila warga tetap bertahan. Jika SP 3 tidak mendapat tanggapan, KAI akan melakukan penertiban.