Tumpukan Limbah Sekam Menggunung di Kawasan Hutan Perhutani Ciampel, H. Erick: Masyarakat Tidak Boleh Dikorbankan
Agustus 31, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. "Kami meminta DLH memastikan seluruh rantai pengelolaan sekam sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah, serta memastikan tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan," tegas Erick saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Erick menegaskan bahwa keberadaan investasi dan geliat ekonomi di Karawang memang vital. Namun, aspek keselamatan warga dan kelestarian alam tidak boleh ditawar demi keuntungan semata.
"Prinsipnya sederhana, investasi dan aktivitas ekonomi harus berjalan. Tetapi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dan hasil verifikasi resmi dari DLH Karawang terkait status perizinan. Serta, legalitas pembuangan limbah sekam di lahan milik Perhutani tersebut.