Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Depok, Polisi Peragakan 51 Adegan
Agustus 12, 2026
Depok, bukainnews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pria berinisial K (51).
Rekonstruksi tersebut berlangsung di wilayah Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026).
Sebanyak 51 adegan diperagakan dalam proses reka ulang untuk mengungkap rangkaian kejadian yang melibatkan tersangka Saepuloh (26).
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan, tersangka lebih dulu mencari calon korban melalui aplikasi Hornet.
Menurut polisi, tersangka awalnya memiliki niat mengambil barang milik korban.
"Pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban menggunakan aplikasi Hornet. Kemudian, dia berniat untuk mengambil barang dari target. Dia mencari sasaran dan ketemulah korban, kemudian diajak untuk bertemu ke TKP," ujar Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Selasa.
Komunikasi antara tersangka dan korban berlangsung pada 23 Juli 2026, bertepatan dengan hari kejadian.
Polisi menduga tersangka menggunakan bujuk rayu untuk mengajak korban bertemu.
"Pelaku melakukan iming-iming. Kami duga ada disorientasi seksual dari si pelaku sendiri, di mana pelaku ini juga tergabung beberapa komunitas lainnya," tambah Dimitri.
Dimitri mengatakan, tersangka telah cukup lama menggunakan aplikasi tersebut.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan aktivitas daring untuk mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan.
Pada awalnya, tersangka diduga berniat melakukan pencurian.
Namun, polisi menemukan bahwa tersangka telah menyiapkan pisau dapur sebelum korban datang ke lokasi pertemuan.
Setelah korban tiba, situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Rekonstruksi mulai memperlihatkan rangkaian tindak kekerasan pada adegan ke-15.
Polisi kemudian memperagakan sejumlah adegan lanjutan yang berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan jejak setelah korban meninggal.
Pada adegan ke-22, rekonstruksi memperlihatkan tersangka membuang bagian tubuh korban.
Seluruh rangkaian reka ulang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti serta temuan penyidik.