Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus

.                           (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id — Batas waktu hingga 28 September 2026 resmi diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kepada seluruh operator seluler di Indonesia. Selama periode transisi ini, operator diwajibkan menyerahkan laporan perkembangan serta pemenuhan kewajiban secara rutin sebulan sekali.

Langkah tegas ini diambil Kemkomdigi untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dari praktik penghilangan paket data secara sepihak. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan landasan dibentuknya aturan baru ini.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," papar Meutya, Sabtu (29/8).

"Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas dia.

Guna mempermudah konsumen, operator diwajibkan membangun kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pengecekan sisa kuota. Di samping itu, pengedia layanan seluler harus memberikan edukasi yang transparan terkait rincian harga, volume paket, masa aktif, aturan pemakaian wajar, hingga mekanisme sisa kuota.

Pemerintah juga menyediakan beragam skema opsi perlindungan kuota yang dapat dipilih pelanggan, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, sistem kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang tidak merugikan pengguna.

Seluruh panduan teknis tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Regulasi ini secara tegas melarang operator menghilangkan sisa data yang sudah dibeli konsumen maupun memungut biaya tambahan untuk memakainya.

Penerbitan SE ini sekaligus menjadi ultimatum resmi bagi industri telekomunikasi untuk tunduk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 lalu.