Klaim BPJS Kesehatan Rp100 Miliar di Karawang Tertahan, DPRD Karawang Minta Percepatan
Agustus 06, 2026
Ketua Komando, Dudung Ridwan, memaparkan bahwa estimasi klaim tertunda di RSUD Karawang mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan untuk RSUD Rengasdengklok berkisar Rp1,5 miliar. Angka tersebut membengkak hingga lebih dari Rp100 miliar jika diakumulasikan dengan klaim milik rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik mitra BPJS Kesehatan di wilayah Karawang.
Kemudian, Dudung menegaskan bahwa tersendatnya pencairan dana dalam jumlah besar berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional rumah sakit. "Besarnya klaim yang belum dibayarkan berdampak terhadap pelayanan dan operasional rumah sakit. Bahkan ada kekhawatiran terhadap efisiensi tenaga kerja apabila kondisi ini terus berlanjut," ujar Dudung.
Ia meminta BPJS Kesehatan segera menuntaskan persoalan ini. Hal tersebut agar hak pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu oleh kendala prosedural.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Heppy Serta Rumondang Pakpahan, menyatakan bahwa proses pencairan klaim wajib mengacu pada regulasi administrasi yang berlaku. Sejumlah klaim saat ini dikembalikan ke fasilitas kesehatan (faskes) karena dokumen pendukung yang diajukan belum lengkap. Faskes diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar tagihan dapat diproses kembali melalui mekanisme pengajuan susulan.
"Selama dokumen lengkap dan lolos verifikasi, kami memastikan klaim akan dibayarkan," tegas Heppy.
Sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas operasional faskes, BPJS Kesehatan telah menyiapkan skema fasilitas dana talangan. Di mana, dana tersebut dapat diakses oleh rumah sakit sesuai prosedur.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Junaedi, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengambil langkah proaktif dengan menjembatani komunikasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan guna menyelesaikan hambatan berkas. Kemudian, BPJS Kesehatan diminta mempercepat proses pembayaran terhadap klaim yang seluruh persyaratannya dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Dalam waktu satu bulan ke depan, Dinas Kesehatan harus terus berkomunikasi dengan seluruh rumah sakit agar klaim yang masih tertunda dapat segera diselesaikan dan dibayarkan," pungkas Asep.