Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Agustus 12, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjalani persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023-2024. Jaksa mendakwa Gus Alex memperkaya dirinya hingga sekitar Rp93,6 miliar dalam perkara tersebut.
Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. "Memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika dan Rp330 juta," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mengungkap, Gus Alex menerima sejumlah uang dalam rangkaian perkara tersebut. Pada 2023, Gus Alex disebut menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar US$75.000.
Uang tersebut disebut berasal dari Nur Faizin yang menjabat sebagai staf operasional PT Pesona Mozaik. Kemudian pada 2024, jaksa menyebut Gus Alex menerima US$5.158.800 dan Rp330 juta.
Dari jumlah tersebut, US$436.000 dan Rp230 juta disebut berasal dari Asrul Aziz Taba. Sementara US$30.000 disebut berasal dari Ismail Adham.
Gus Alex juga disebut menerima Rp100 juta dari Umar Bakadam. Selain penerimaan tersebut, jaksa mencatat aliran uang lain yang berkaitan dengan perkara.
Sebanyak US$2.390.800 disebut berasal dari Budi Darmawan. Kemudian US$2.302.000 disebut berasal dari Ridwan Kurniawan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Gus Alex tidak bekerja sendiri dalam rangkaian perkara tersebut. Ia didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum KESTURI, serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan mereka berdampak pada kerugian keuangan negara. Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp622.090.207.166,41. Perkara tersebut kini berlanjut melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.