Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dinilai Tak Cerminkan Demokrasi, UU Migas Digugat ke MK

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Seorang advokat, Syukur Destieli Gulo, mengajukan uji materi Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta agar penetapan harga BBM dalam negeri tidak lagi mengacu pada mekanisme pasar global.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (13/8/2026) pukul 14.00 WIB. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, Syukur menguji Pasal 2 UU Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut diuji terhadap Pasal 33 ayat (3) dan (4) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Asas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 UU 22 Tahun 2001 tersebut sangat mempengaruhi kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri sebagaimana digunakan oleh Pemohon. Saat ini, penentuan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu harga pasar global atau Mean of Platss Singapore (MOPS)," tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.

Pemohon menilai Pasal 2 UU Migas belum mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.

Menurutnya, dari enam prinsip demokrasi ekonomi, pasal tersebut hanya memuat aspek berwawasan lingkungan dan tidak mencantumkan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Karena itu, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya, yang menyatakan Pasal 2 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.