Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Paksa Istri Berhubungan dengan Pria Lain, Suami di Padang Ditangkap Polisi

                             (Doc-nixnews)

Padang, bukainnews.id – Seorang pria berinisial Z (36) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memaksa istrinya, OA (26), melakukan hubungan seksual dengan pria lain secara berulang di Kota Padang, Sumatra Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Padang pada 30 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/ B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi beberapa kali sebelum korban akhirnya memilih melapor kepada polisi. "Korban mengaku dugaan pemaksaan itu telah berulang, sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (2/8).

Menurut Yasin, salah satu kejadian berlangsung ketika korban dan pelaku berada di rumah. Saat itu, seorang pria yang tidak dikenal korban datang ke kediaman mereka.

Z kemudian diduga memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut meskipun korban telah menolak."Korban telah menolak permintaan itu, namun korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain," kata dia.

Setelah merasa tidak menerima perlakuan tersebut, korban mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Z di kediaman korban pada Jumat (31/7) dini hari.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, Z disebut sempat bersujud di kaki mertuanya yang merupakan orangtua korban. Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).